Thursday 3 January 2013

MI : Mahkamah Agung tolak kasasi Air Asia

Haris — HARIAN TERBIT

 
air-asia
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh maskapai penerbangan internasional AirAsia. AirAsia tetap dihukum membayar kerugian immateriil penumpang atas nama Hastjarjo Boedi Wibowo sebesar Rp50 juta dan materiil sebesar Rp806 ribu.
Seperti dilansir panitera MA dalam websitenya, MA menolak kasasi PT Indonesia Air Asia. Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Abdurrahman dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Habiburrahman. Putusan bernomor 1391 K/PDT/2011 ini diketok pada 22 November 2012 dengan panitera pengganti Suhardi.
Boedi yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia (ISI)Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.
Untuk memenuhi undangan tersebut, Hastjarjo memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340.

No comments: